"Sedangkan data pemerintah menunjukkan, bahwa angka kematian Covid-19 didominasi oleh lanjut usia (lansia). Semakin lanjut usia seseorang, maka semakin kecil pemulihan dari sakit," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wiku turut menjelaskan, terkait pengendalian operasional pada beberapa sektor esensial telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah (pemda).
“Baik melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kabupaten atau kota dan PPKM Mikro. Pemantauan ini berlaku terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021,” ujarnya.
Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) masing-masing.
Baca juga: Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Lebih lanjut Wiku menjelaskan, fasilitas umum (fasum) boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada.
Sementara itu, kata dia, untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.
Hal tersebut sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang memberlakukan PPKM Mikro (30 provinsi).
Baca juga: PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan
Pada kesempatan yang sama, Jubir Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pelarangan mudik di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi dilarang. Oleh karenanya, tidak akan dilakukan penyekatan.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang,” ujarnya.
Namun, lanjut Adita, kegiatan yang diperbolehkan adalah aktivitas esensial. Begitu pula transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan aglomerasi dengan pembatasan.
“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap prokes”, tutur Adita.
Baca juga: Jutaan Orang Nekat Mudik, Transportasi Darat Diklaim Paling Menantang
Oleh karena itu, Adita meminta dalam hal pengendalian transportasi, pemda tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan prokes yang ketat.
Ia menjelaskan, pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
“Misalnya, yaitu di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi,” ucap Adita.
Adapun daerah tersebut, di antaranya Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); serta Bandung Raya.
Baca juga: Daerah PPKM Mikro Bertambah, Kemenkes: Karena Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19
Kemudian di daerah Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
"Sedangkan di sektor transportasi, antara lain kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera," imbuh Adita.
Sektor tersebut tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik, mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.