KOMPAS.com - Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pelarangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) seyogyanya tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi.
Pasalnya, kata dia, kebijakan peniadaan mudik dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
“Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim dan tidak dilarang. Akan tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual,” ujar Wiku, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/5/2021).
Ia menjelaskan, peniadaan mudik merupakan kebijakan tetap yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pemicu kerumunan dari peningkatan mobilitas masyarakat.
Baca juga: Hari Pertama Peniadaan Mudik, Lalin Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Turun 30 Persen
“Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu. Sebab, kontak fisik berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” imbuh Wiku dalam siaran pers, Jumat (7/5/2021).
Pemerintah sendiri telah memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Hal tersebut, sekaligus untuk menjamin protokol kesehatan (prokes) agar dapat dijalankan dengan baik.
Dalam siaran pers bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun dijelaskan, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Baca juga: Tiga Hari Jelang Peniadaan Mudik, 414.774 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Adapun pengecualian di wilayah aglomerasi berfokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik, dan sebagainya.
Kendati demikian, aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari.
Ketentuan tersebut sudah sejalan dan tidak ada perubahan, baik Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13/2021.
Baca juga: Revisi Permenhub Dinilai Berpotensi Akibatkan Gelombang Baru Covid-19
Mengenai aktivitas esensial, Wiku mengatakan, kegiatan yang boleh dilakukan antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.
"Kemudian, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar, serta objek vital," ujarnya.
Aktivitas tersebut, sambung dia, termasuk beberapa sektor sosial ekonomi pendukung, seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan prokes ketat
Wiku mengaku, ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan, yaitu tujuan tempat para pemudik. Mayoritas sasaran tempat pemudik adalah mengunjungi rumah orang tua atau kerabat yang lebih tua.
Baca juga: Macet sampai 5 Km, Pos Penyekatan Pemudik di Kedungwaringin Terpaksa Dibuka Sementara
"Sedangkan data pemerintah menunjukkan, bahwa angka kematian Covid-19 didominasi oleh lanjut usia (lansia). Semakin lanjut usia seseorang, maka semakin kecil pemulihan dari sakit," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wiku turut menjelaskan, terkait pengendalian operasional pada beberapa sektor esensial telah diatur di bawah pemantauan pemerintah daerah (pemda).
“Baik melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kabupaten atau kota dan PPKM Mikro. Pemantauan ini berlaku terhadap 30 provinsi yang masuk ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021,” ujarnya.
Adapun 3 provinsi lainnya dikendalikan oleh satgas daerah di tingkat provinsi melalui peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada) masing-masing.
Baca juga: Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Lebih lanjut Wiku menjelaskan, fasilitas umum (fasum) boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan pengaturan lebih lanjut dalam perda atau perkada.
Sementara itu, kata dia, untuk kegiatan seni, sosial, budaya maksimal 25 persen kapasitasnya.
Hal tersebut sesuai Inmendagri untuk semua daerah yang memberlakukan PPKM Mikro (30 provinsi).
Baca juga: PPKM Mikro 4-17 Mei 2021: Berlaku di 30 Provinsi hingga Detail Aturan Pembatasan
Pada kesempatan yang sama, Jubir Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pelarangan mudik di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi dilarang. Oleh karenanya, tidak akan dilakukan penyekatan.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang,” ujarnya.
Namun, lanjut Adita, kegiatan yang diperbolehkan adalah aktivitas esensial. Begitu pula transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan aglomerasi dengan pembatasan.
“Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap prokes”, tutur Adita.
Baca juga: Jutaan Orang Nekat Mudik, Transportasi Darat Diklaim Paling Menantang
Oleh karena itu, Adita meminta dalam hal pengendalian transportasi, pemda tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dan dengan penerapan prokes yang ketat.
Ia menjelaskan, pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
“Misalnya, yaitu di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi,” ucap Adita.
Adapun daerah tersebut, di antaranya Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); serta Bandung Raya.
Baca juga: Daerah PPKM Mikro Bertambah, Kemenkes: Karena Terjadi Peningkatan Kasus Covid-19
Kemudian di daerah Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik.
"Sedangkan di sektor transportasi, antara lain kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera," imbuh Adita.
Sektor tersebut tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik, mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.