JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Dua tersangka yang diperiksa yaitu Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 sampai Januari 2017, IWS; dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013 sampai 2014 dan 2015 sampai 2019, HS.
"Kedua tersangka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Tangerang, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa Eks Komisaris dan Komut Asabri
Sementara itu, satu saksi yang diperiksa adalah PKR Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management.
Ia diperiksa terkait pengelolaan investasi Asabri pada produk Reksadana Cipta Dinamis Proteksi II dan Reksadana Cipta Balance di PT Ciptadana Aset Manajemen.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Selain IWS dan HS, tersangka lainnya yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Istri Eks Dirut Adam Damiri
Ada pula BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun. Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.