JAKARTA, KOMPAS.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengkritik pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pada Selasa (4/5/2021) lalu, MK menolak permohonan seluruhnya pada uji formil yang diajukan para mantan pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Peneliti PSHK Agil Oktaryal menyatakan empat poin ketidaksetujuannya pada putusan tersebut. Pertama, Agil menilai hakim MK keliru dengan menyatakan tidak terjadi penyelundupan hukum.
"Hal itu memperlihatkan hakim tidak dengan rinci melihat fakta yang dibentangkan dalam permohonan," kata Agil dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Soal Uji Formil UU KPK, Ahli: Tak Hanya KPK, MK Juga Mati
Kedua, Mahkamah disebut keliru jika menyatakan naskah akademik revisi UU KPK tidak fiktif.
Apalagi jika klaim tersebut didasarkan hanya kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang secara frasa menyebut fiktif itu fiksi atau tidak berwujud.
"Sementara naskah akademik revisi UU KPK ada wujudnya. Pertimbangan ini sangat meruntuhkan wibawa dan mandat konstitusional MK," kata Agil.
Selanjutnya pada poin ketiga, Agil menilai Mahkamah keliru jika menganggap bahwa revisi UU KPK telah melibatkan aspirasi masyarakat karena telah dilakukan seminar di sebagian kecil Universitas di Indonesia pada tahun 2017.
Baca juga: Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK
Agil menjelaskan, hakim gagal menjelaskan bagaimana aspirasi yang disampaikan saat seminar terlaksana.
"Karena wacana revisi UU KPK sudah ada sejak periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan secara konsisten selalu mendapatkan perlawanan dari publik," kata dia.
Keempat, Agil memaparkan, Mahkamah dianggap keliru ketika memaknai demonstrasi penolakan revisi UU KPK di berbagai wilayah di Indonesia hanya sebagai bentuk kebebasan menyatakan pendapat.
Dalam pandangan Agil, Mahkamah dinilai abai dalam memaknai penolakan publik sebagai bagian dari partisipasi dalam proses legislasi.
"Seharusnya hakim paham bahwa gelombang penolakan public hingga menimbulkan korban nyawa mahasiswa adalah kulminasi diabaikannya proses partisipasi publik oleh DPR dan pemerintah selama pembahasan revisi KPK berlangsung," ujar dia.
Baca juga: Rangkuman Putusan MK soal UU KPK: 3 Perkara Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
Terakhir, Mahkamah dianggap keliru saat menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menghadirkan bukti rekaman video persidangan terkait pembuktian bahwa rapat paripurna DPR tidak kuorum atau dihadiri jumlah minimum anggota saat pengambilan keputusan revisi UU KPK dilakukan.
"Hal ini sangat kontradiktif mengingat di satu sisi hakim mengamini bahwa kehadiran fisik saat paripunra sangat dibutuhkan dan juga menyadari bahwa paripurna tidak kuorum secara fisik. Namun sisi lain hakim justri tidak menggunakan haknya untuk memaksa DPR menghadirkan bukti rekaman video ke persidangan," kata dia.