JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah berharap undang-undang (UU) yang mengatur soal wakaf, yakni UU Nomor 41 Tahun 2004 direvisi.
Sebab, kata dia, saat ini pelaksanaan pengelolaan wakaf masih berpedoman pada UU tersebut yang telah berjalan lebih dari 15 tahun.
"Pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan," kata Ma'ruf di acara webinar nasional wakaf, Jumat (7/5/2021).
Menurut dia, revisi tersebut diperlukan karena adanya perkembangan zaman.
Mulai dari perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan, teknologi berbasis digital, hingga keragaman bentuk harta wakaf.
Baca juga: Wapres: Pemanfaatan Teknologi Digital Tingkatkan Transparansi dan Kredibilitas Pengeolalaan Wakaf
"Jadi dirasakan perlu melakukan penyesuaian terhadap UU ini agar dapat mengakomodasikan tuntutan berbagai perkembangan tersebut, termasuk kelembagaannya," ujar dia.
Ma'ruf mengatakan, revisi atas UU tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka mengakselerasi proses revisi terhadap UU tersebut.
Sementara itu, kata Ma'ruf, BWI sebagai regulator dan pengawas perwakafan tengah berupaya mengembangkan ekosistem perwakafan nasional.
Beberapa tantangan yang dihadapi saat ini adalah membangun kepercayaan publik, meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir, literasi dan edukasi perwakafan, serta harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 4 Tantangan Kembangkan Wakaf Menurut Wapres Maruf Amin
Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, pemerintah berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di seluruh wilayah baik dalam maupun luar negeri, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang juga di berbagai wilayah serta Bank Indonesia dengan jaringan kantor perwakilannya di daerah mendukung upaya sosialisasi tentang perwakafan.
Mereka juga diharapkan dapat berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami masyakarat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.