Sebagai informasi, MK memiliki beberapa alasan terkait penolakannya pada uji formil yang dilakukan oleh mantan pimpinan KPK.
Alasan majelis hakim konstitusi antara lain tentang tidak masuknya revisi UU KPK dalam Program Nasional (Prolegnas) DPR. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga membantah jika penyusunan revisi UU KPK tidak melibatkan masyarakat.
Penolakan masyarakat pada revisi UU KPK dipandang Mahkamah sebagai wujud kebebasan menyatakan pendapat karena kegiatan tersebut juga dilakukan oleh kelompok yang mendukung adanya revisi UU tersebut.
Mahkamah juga menilai dalil tidak kuorumnya pengesahan RUU KPK dalam rapat paripuna dan naskah akademik fiktif tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.