JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menilai, ditolaknya uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah 'membunuh' dua lembaga negara.
Adapun putusan penolakan permohonan uji formil UU KPK tersebut dikeluarkan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/5/2021).
"Sebenarnya pengujian ini memang menunjukan kepada kita bahwa, ada dua lembaga negara yang mati secara bersamaan, bukan hanya KPK tetapi juga MK," kata Zainal dalam diskusi bertajuk 'Akhir Kisah Komisi Pemberantasan Korupsi?', Kamis (6/5/2021).
Zainal menilai, saat ini Mahkamah Konstitusi kehilangan arah sebagai lembaga yang berwenang sebagai pemutus secara hukum.
"Karena Mahkamah Konstitusi kelihatan betul tidak berada di khittahnya sebagai lembaga pemutus secara hukum, tapi main politiknya ketinggian," ucap dia.
Baca juga: Laode Kecewa MK Tolak Permohonan Uji Formil UU KPK
Ia pun juga sudah menduga bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh MK tidak akan gagah dalam memutus perkara yang berhubungan dengan kepentingan politik.
Dugaan itu, kata Zainal, dapat dilihat dengan komposisi dari hakim baru Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara-perkara di MK.
"Saya sebenarnya sudah lama menduga jauh sebelum putusan ini keluar. Saya sudah mengatakan dengan komposisi hakim, kalau kita lacak putusan belakangan itu selalu kikuk dan gagu berhadapan dengan kepentingan politik," ujar Zainal.
"Belum pernah satupun ada putusan MK yang bisa berhadapan dengan politik secara gagah, selalu berantakan," ucap dia.
Selain itu, Zainal juga telah menduga bahwa MK akan mengambil jalan tengah terkait pengujian UU KPK tersebut.
Menurut dia, MK hanya akan memutus putusan materil tertentu dalam pengujian UU KPK itu.
"Paling MK nanti akan ngambil jalan tengah, jadi saya bilang jangan pernah membayangkan MK akan berani memutus putusan formil, paling putusan meteril dan itu dipilih nanti mana yang tidak menyakiti secara politik," kata Zainal.
Baca juga: Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK
"Putusan kemarin cuma mengafirmasi saja, cuma menjadi pembuktian bahwa memang MK sendiri juga berantakan," tutur dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan mantan pimpinan KPK.
Mereka yang mengajukan gugatan adalah Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.