Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Persoalan Tes Wawasan Kebangsaan Muncul karena Tak Jelasnya Norma dalam UU KPK

Kompas.com - 06/05/2021, 16:59 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, polemik soal penggunaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai tolak ukur pemberhentian atau pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebabkan oleh tidak jelasnya norma dalam UU KPK.

Zaenur menjelaskan, dalam Pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK hanya dijelaskan tentang status alih fungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tapi norma dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pengalih fungsian tersebut.

“Masalah ini tidak akan muncul jika UU Nomor 19 Tahun 2019 memuat norma yang jelas bahwa pegawai KPK dialihstatuskan menjadi ASN,” jelasnya dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Pukat UGM: Nasib 75 Pegawai KPK di Tangan Firli Bahuri

Dengan ketidakjelasan tersebut, lanjut Zaenur, menyebabkan munculnya celah yang dapat digunakan Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berseberangan dengan dirinya.

"Kalau sudah dikunci di UU tersebut, maka Firli Bahuri tidak punya kesempatan untuk membuang pegawai-pegawai internal KPK yang selama ini berseberangan dengan banyak pihak termasuk dirinya," katanya.

Zaenur juga menerangkan semestinya hasil asesemen TWK tidak bisa digunakan sebagai penentu pegawai KPK layak diberhentikan atau tidak.

Sebab dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang disebutkan hanyalah terkait dengan pengalihan status kepegawaian KPK menjadi ASN.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Tidak disebutkan pada dua aturan tersebut adanya seleksi tertentu untuk lolos menjadi ASN.

“Kalau seleksi beda lagi dengan alih fungsi. Kalau seleksi itu terkait lolos dan tidak lolos. Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN. Ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” tuturnya.

Maka Zaenur menyebutkan bahwa proses seleksi berbeda dengan alih fungsi. Ia memaparkan seleksi digunakan untuk menentukan seseorang lolos atau tidak menjadi seorang pegawai.

“Kalau alih fungsi dari status pegawai KPK dialihfungsikan jadi ASN, ini hanya pengalihan fungsi bukan tes ulang,” imbuh dia.

Sebagai informasi KPK telah mengumumkan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK.

Baca juga: Diikuti 1.351 Pegawainya, Ini Rangkaian Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK...

Meski demikian Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pemecatan pada para pegawai tersebut.

Terkait dengan pengumuman nama-nama pegawai yang tidak lolos, Firli mengatakan akan menunggu surat keputusan dari Sekjen KPK.

Sementara itu TWK yang dijalani oleh 1.351 KPK itu sempat menimbulkan polemik di masyarakat.

Banyak pihak menilai TWK digunakan sebagai salah satu upaya pelemahan KPK. Selain itu terkait soal yang muncul dalam TWK juga dianggap janggal karena menyinggung tentang agama dan pandangan politik pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com