JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan kasus kekerasan yang terjadi di Papua memerlukan pendekatan kolaboratif dan holistik agar persoalan yang terjadi dapat segera selesai.
Masih terjadinya kasus kekerasan menjadi bukti bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk menangani konflik tersebut dinilai kurang tepat.
Berdasarkan data Amnesty International Indonesia, terdapat 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dalam rentang waktu Januari 2010 hingga Februari 2018.
Pelaku kekerasan didominasi aparat kepolisian dengan 34 kasus, lalu anggota TNI 23 kasus.
Sementara 11 kasus lain dilakukan bersama-sama oleh anggota Polri dan TNI. Sedangkan, satu kasus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja.
Akibat tindakan kekerasan oleh aparat keamanan, sebanyak 85 warga Papua meninggal dunia.
Di sisi lain, aksi kekerasan juga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang dalam sebulan terakhir turut menewaskan aparat keamanan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menuturkan, pendekatan dialog dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang dialami masyarakat Papua, seperti diskriminasi dan ketidakadilan.
"Dialog damai sebagai strategi penyelesaian siklus kekerasan dan membuka jalan untuk isu-isu lain, ketidakadilan, diskriminasi, hak ulayat dan sebagainya," kata Beka dalam diskusi virtual bertajuk Menanti Perdamaian di Papua: Urgensi Penghentian Kekerasan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Pelabelan KKB Teroris, Jalan Terjal Akhiri Siklus Kekerasan di Papua
Beka menyoroti persoalan hak ulayat di Papua. Menurutnya, masyarakat adat Papua yang menggantungkan hidupnya pada hutan, kini tengah mengalami persoalan.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pembangunan dan investasi yang tengah digencarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembangunan dan investasi, disebutnya menyebabkan perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.
"Hak ulayat masyarakat yang memang sehari-hari menggantungkan hidup pada hutan, tapi hutannya berganti perkebunan," ujarnya.
Selain dialog ada sejumlah langkah yang juga dapat dilakukan pemerintah, antara lain:
Penegakan hukum