Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

75 Pegawai KPK Terancam Dipecat, Johan Budi: Alih Status ASN Harusnya Tak Berdampak

Kompas.com - 06/05/2021, 13:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi angkat bicara terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam dipecat karena tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Johan, TWK tersebut adalah tes alih status sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 di mana pegawai KPK adalah ASN.

Oleh karena itu, menurut dia, tes itu semestinya tidak akan berdampak pada pemberhentian pegawai KPK jika tidak memenuhi syarat.

"Lulus atau tidak lulus, itu tidak terkait dengan pegawai ini diberhentikan atau tidak," kata Johan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Wadah Pegawai Sebut TWK Bisa Singkirkan Sosok Berintegritas di KPK

Selain itu, Johan mengatakan bahwa hingga kini belum ada penjelasan yang utuh dari KPK maupun instansi terkait penyelenggaraan tes tersebut.

Dia melihat, sejauh ini KPK belum menjelaskan terkait isu atau polemik yang beredar tentang para pegawai yang tidak memenuhi syarat akan diberhentikan.

"Belum ada penjelasan resmi KPK yang tidak lulus itu diberhentikan. Belum ada. Jadi yang beredar itu masih belum ada kepastian," ujar dia.

Politikus PDI-P itu menguatkan argumennya bahwa tes tersebut seharusnya tidak berdampak pada keputusan memberhentikan pegawai KPK.

Baca juga: 75 Pegawai Tak Penuhi Syarat TWK, Tjahjo: Sejak Awal Ini Masalah Internal KPK

Ia menjelaskan bahwa tes alih status tersebut merupakan akibat dari konsekuensi logis dari adanya perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Jadi tidak terkait dengan pemberhentian pegawai KPK. Dia hanya mengubah status saja bahwa pegawai KPK sekarang itu berdasarkan UU yang baru itu adalah ASN," tuturnya.

Oleh karena itu, ia berpandangan akan tidak adil apabila nantinya diputuskan pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

"Jadi tidak fair, menurut saya kalau ada tes alih status yang kemudian ada dampaknya kepada yang tidak lulus itu diberhentikan," kata Johan.

Lebih lanjut, mantan juru bicara  dan pimpinan KPK itu juga mengingatkan bahwa para pegawai KPK ada yang bekerja sudah lama.

Sebab itu, menurut dia, hal yang aneh apabila pegawai KPK lantas diberhentikan hanya karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Baca juga: Firli: Nama 75 Pegawai KPK Tak Penuhi Syarat TWK Diumumkan Setelah Ada Keputusan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com