Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Info Stiker Khusus Bus Kemenhub Jadi Ladang Bisnis, Kominfo: Tidak Berdasar

Kompas.com - 05/05/2021, 13:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi soal munculnya informasi tentang stiker khusus armada bus Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dijadikan ladang bisnis dengan adanya larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah.

Kominfo menilai, klaim soal stiker khusus Kemenhub untuk ajang bisnis itu merupakan suatu hal yang tidak berdasar.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, klaim bahwa stiker khusus yang diberikan Kemenhub ke sejumlah armada bus merupakan ajang bisnis, tidak berdasar," demikian pernyataan Kominfo, dikutip dari situs Kominfo, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kakorlantas Polri Tempel Stiker Khusus untuk Bus

Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa fakta diterbitkannya stiker tersebut dibuat untuk memudahkan petugas polisi.

Utamanya para polisi yang bertugas di pos penyekatan.

Sebab, selama masa larangan mudik tersebut, terdapat larangan angkutan umum mengangkut penumpang untuk mudik termasuk bus.

Meskipun demikian, terdapat bus yang tetap diperbolehkan beroperasi pada masa larangan mudik tersebut.

"Bus itu khusus untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan keluarga yang meninggal dunia dan ibu hamil serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," demikian keterangan tersebut.

Baca juga: Kendaraan Pemudik Akan Ditempeli Stiker Khusus, Dijamin Putar Balik di Titik Penyekatan

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub memberikan pengecualian bagi bus yang tetap beroperasi pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, dengan memberikan stiker khusus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, mengatakan, stiker tersebut digunakan kendaraan yang akan mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukam melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," ujar Budi, dalam keterangan tertulis (4/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com