JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus tes swab RS Ummi Hanif Alatas melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Hanif merupakan menantu Rizieq Shihab yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Kami ada mengajukan permohonan majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa Habib Hanif Alatas," kata salah seorang kuasa hukum dalam sidang, Rabu.
Kuasa hukum itu menyatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan karena terdakwa lain dalam kasus ini, Dirut RS Ummi Andi Tatat, tidak ikut ditahan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Menantu Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Selain itu, ia menyebut, Hanif juga tidak akan mengilangkan alat bukti serta siap mengikuti persidangan hingga pembacaan vonis.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar dia.
Menanggapi permohonan itu, majelis hakim meminta kuasa hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat dinas.
"Dikirim lewat surat dinas ya. Majelis belum menerima itu, nanti setelah menerima akan musyawarah," kata hakim ketua Khadwanto.
Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menyiarkan berita bohong terkait tes swab yang dijalani di RS Ummi serta menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Baca juga: Tak Izinkan Menantu Rizieq Walkout, Hakim: Saudara Melawan Hukum
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.