Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Apa Masih Bisa Berharap pada Presiden Terbitkan Perppu KPK?

Kompas.com - 05/05/2021, 12:43 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dan Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebut tidak berharap lagi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Bivitri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga permohonan uji materi dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bivitri menjelaskan sebenarnya harapan penguatan KPK bisa ditempuh dengan mendorong Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun dirinya pesimis Jokowi mau melakukan hal itu.

"Tentu saja secara teknis hukum Perppu bisa dikeluarkan. Tapi pertanyaannya apa masih bisa berharap pada Presiden?" sebut Bivitri pada Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

Menurut Bivitri saat ini pembuatan Perppu dan UU baru untuk memperkuat KPK bukanlah harapan yang realistis.

Baca juga: Hormati Putusan MK, Dewas KPK Tak Lagi Terbitkan Izin Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan

"Menurut saya kita sudah tidak bisa menaruh harapan apapun pada Jokowi. Jadi Perppu ataupun membuat UU baru tidak menjadi harapan saya karena tidak realistis. Hanya bisa secara teoritis," lanjutnya.

Terkait dengan KPK, Bivitri saat ini menyebut ingin fokus pada para pegawai KPK yang diisukan tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menuturkan, para pegawai tersebut mesti dibantu karena merupakan tulang punggung KPK dari masa ke masa.

"Sebab mereka itu adalah bagian dari tulang punggung KPK yang membuat KPK kuat dari awal meski berganti pimpinan, bahkan saat UU-nya direvisi masih bisa mendorong dari bawah sampai ada penangkapan 2 Menteri Jokowi. Jadi ke situ saja arah harapannya," imbuhnya.

Sebagai informasi MK menolak tiga permohonan uji formil UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Sitomorang.

Putusan itu dibacakan ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan Kemenpan RB dan BKN Tak Terlibat Bikin Soal TWK Pegawai KPK

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai RUU KPK sudah sesuai dengan ketentuan dengan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak lama.

Kemudian Mahkamah juga menyatakan membantah jika masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK.

Mahkamah juga menilai penolakan revisi UU KPK dari masyarakat merupakan kebebasan menyatakan pendapat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan dalil naskah akademik fiktif dinilai Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Terkait Presiden Jokowi yang tidak menandatangani UU KPK hasil revisi, Saldi menyebut hal itu bukan merupakan tolak ukur pelanggaran formil.

Karena meski tidak ditandangani Presiden, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com