JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan yang dilayangkan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terhadap pengurus Partai Demokrat, Selasa (4/5/2021).
Majelis hakim menggugurkan gugatan itu karena kubu KLB selaku penggugat dan kuasa hukumnya tidak memenuhi persidangan selama tiga kali berturut-turut.
"(Majelis Hakim PN Jakarta Pusat) mengadili: Satu, gugatan para penggugat gugur; Dua, menghukum para penggugat membayar biaya perkara yang nanti akan diputuskan," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya, Selasa, dikutip dari Antara.
Baca juga: Demokrat Laporkan Kuasa Hukum Kubu KLB atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Surat Kuasa
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menyatakan sidang tidak akan berlanjut dan ditutup.
PN Jakarta Pusat sebelumnya telah memanggil penggugat dan kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan apda 20 April 2021, 27 April 2021, dan 4 Mei 2021.
Namun, pihak tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas dalam tiga panggilan tersebut.
Seperti diketahui, kubu KLB menggugat DPP Partai Demokrat terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dalam petitum pokok perkara, mereka meminta DPP Partai Demokrat dnyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menyatakan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang.
Baca juga: Disomasi, Kubu KLB: Demokrat Tak Berhak Larang Penggunaan Atribut
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.