JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pusat Perbelanjaan Ramai Jelang Idul Fitri, Ketua DPRD DKI Tanya Satgas Covid-19 ke Mana
Kedua daerah tersebut masing-masing berstatus daerah rawan tinggi penularan dan rawan sedang penularan Covid-19.
Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah.
Adapun di kedua daerah itu risiko penularan Covid-19 lebih rendah atau bahkan belum ada kawasan yang terpapar sama sekali.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Shalat Maghrib Kota Bekasi Hari Ini, 4 Mei 2021
Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
"Diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. Selain itu jemaah diharapkan membawa perlengkapan sendiri," ucap Wiku.
Adapun zona penularan Covid-19 dapat dicek melalui peta risiko penularan Covid-19 yang bisa diakses oleh masyarakat lewat laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko.
Dalam laman tersebut akan ditampilkan peta daerah dari 34 provinsi di Indonesia beserta status zonasi risikonya.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pengawasan Obyek Wisata Selama Libur Lebaran
Adapun status zonasi risiko Covid-19 dapat berubah secara dinamis mengikuti kondisi penularan Covid-19 di suatu daerah.
Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui status zonasi risiko dalam laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko setiap awal pekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.