JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono melakukan peninjauan ke terminal Pulogebang, Jakarta Timur, jelang pelaksanaan larangan mudik Idul Fitri pada 6-17 Mei.
Kakorlantas mengatakan, berdasarkan pantauannya hari ini, petugas dinas perhubungan telah melakukan pengecekan secara ketat bagi pelaku perjalanan yang memang memiliki izin berpergian ke luar kota untuk kepentingan tertentu.
"Hari ini saya bersama Ditjen Perhubungan Darat dan jajarannya melihat pelaksanaan operasional di Pulogebang, bagaimana runtutan persyaratan kaitannya orang perjalanan nonmudik dan izin khusus kita lihat," kata Istiono dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Dimulai 6 Mei, Ini Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Menurut Istiono, persyaratan administrasi dijalankan secara ketat. Jika persyaratan administrasi tidak lengkap, maka masyarakat tidak diperbolehkan untuk memasuki area terminal Pulogebang.
"Dari rangkaian pelaksanaan, tadi kita sudah lihat bagaimana penumpang harus dipersyaratkan ada izin dari pimpinan atau desa keluarahan dan seterusnya karena ada kepentingan khusus dan surat kesehatan," ucapnya.
Bagi masyarakat yang masuk kategori boleh melakukan perjalanan selama aturan larangan mudik berlaku akan difasilitasi dengan tes swab antigen atau tes Genose-C19. Tes dilakukan secara acak.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, bus-bus yang beroperasi selama peniadaan mudik berjumlah 3.000 unit yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, IDI Sebut Implementasi Larangan Mudik Harus Dipertegas
Di Jakarta, ada dua terminal bus yang dibuka selama peniadaan mudik Lebaran, yaitu terminal Pulogebang dan terminal Kalideres.
Untuk mempermudah Korlantas Polri dalam mengawasi setiap kendaraan yang melalui pos penyekatan, pihaknya menempelkan stiker khusus pada bus-bus yang beroperasi selama peniadan mudik.
"Nanti ada penempelan stiker khusus di bus AKAP dan AKDP yang diperbolehkan beroperasi. Setiap operator kita bagi sesuai dengan proporsi yang ada kita harapkan denga penandaan ini akan mempermudah kepolisian untuk melakukan pengawasan," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.