JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 atau pekan depan hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.
Adapun, larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Masyarakat Diimbau Tak Bepergian Sebelum dan Setelahnya
Secara rinci, berikut ini enam poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut:
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Baca juga: Moda Transportasi di 8 Wilayah Ini Dibolehkan Beroperasi pada 6-17 Mei
Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.
Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah:
1. kendaraan distribusi logistik
2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: SE Larangan Mudik Terbit, Cuma 2 Perjalanan Ini yang Dikecualikan