JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melaporkan petinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lisman Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Dasco, Maulana Bungaran, mengatakan laporan telah diterima polisi dengan nomor STTL/188/V/2021/BARESKRIM.
"Laporan terhadap Lisman atas dugaan tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap serta pencemaran nama baik dan/atau fitnah," kata Maulana saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Sekjen Gerindra Tekankan Pentingnya Peran Tokoh Agama Pulihkan Korban Terdampak Bencana
Ia menjelaskan, laporan dibuat karena sebuah pesan yang beredar di Whatsapp yang isinya Lisman meminta Prabowo Subianto mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Gerindra agar fokus menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan. Lisman pun mendukung Dasco menggantikan Prabowo di kursi ketua umum.
Menurut Maulana, pesan massal itu membuat Dasco terkesan menginginkan kursi Ketua Umum Gerindra. Ia menegaskan, kliennya sama sekali tidak memiliki niat tersebut.
"Hal ini dinyatakan oleh klien kami, Dasco, bahwa hal itu tidak benar. Karena, posisi Menteri Pertahanan maupun selaku Ketum Gerindra itu sama sekali tidak ada pertentangan. Kedua-duanya bisa berjalan dan sampai saat ini kedua-duanya berjalan dengan baik," jelasnya.
Ia mengatakan, Lisman tidak pernah meminta konfirmasi atau persetujuan dari Dasco ketika membuat pesan massal tersebut.
Baca juga: Fraksi Gerindra: Bansos Tunai Sebaiknya Ditambah, Bukan Dihentikan
Karena itu, Maulana berpendapat, Lisman telah menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik.
Saat membuat laporan ke polisi, Maulan membawa barang bukti berupa hasil cetak pesan yang tersebar di Whatsapp, dokumen dalam flashdisk, serta nama-nama saksi.
"Printout, flashdisk, dan foto kopi KTP para saksi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.