Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh, KSPSI dan KSPI Sampaikan Hal Ini Ketika Bertemu Moeldoko

Kompas.com - 01/05/2021, 20:49 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada Sabtu (1/5/2021) dalam rangka Hari Buruh 2021.

Dalam pertemuan itu, KSPSI dan KSPI menyampaikan beberapa keresahan mengenai hak-hak para pekerja.

"Kami sampaikam kepada Pak Moel juga sama dengan yang kami sampaikam kepada MK yang pertama tentang materi-materi yang kami rasakan dari sudut pandang buruh masih merugikan," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Gedung Bina Graha, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: KSPI: Aksi May Day Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Buruh Siap Rapid Tes Antigen

Hal pertama yang disampaikan pada Moeldoko, kata Said, yakni berkaitan dengan upah minimum pekerja.

Menurut dia, seharusnya perusahaan besar bisa membayarkan upah yang lebih layak mengingat perusahaan juga banyak pendapat keuntungan.

"Rasanya adil kalau memberikan tingkat upah yang lebih dibandingkan perusahaan yang tidak mampu," ujar Said.

Said menilai, upah yang layak bagi buruh juga akan bisa menaikan daya beli masyarakat. Ia melanjutkan, konsumsi masyarakat juga tetap menjadi penyumbang besar pertumbuhan ekonomi selain investasi.

Baca juga: Sembilan Isu Prioritas UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh Saat Peringatan May Day

"Yang kami minta tentang rasa keadilan dan keseimbangan yaitu hak buruh khususnya di klaster ketenagakerjaan," ungkapnya.

Said juga menyoroti masih adanya pegawai yang berstatus outsourcing selama bertahun-tahun, ia melihat pemerintah masih lalai dalam hal ini.

Selain itu, juga masih adanya pegawai yang sudah bertahun-tahun tetapi masih berstatus pegawai kontrak.

Baca juga: Diwarnai Asap Warna-warni, Aksi Buruh Sabtu Sore Berakhir

"Saya rasa perlu dipertimbangkan kembali oleh pemerintah karena orang yang dikontrak berulang-ulang enggak punya harapan menjadi permanen workers," imbuhnya.

Belum adanya asuransi pengangguran juga menjadi hal yang diperhatikan KSPSI dan KSPI.

Sebab, walaupun sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mempermudah perusahaan untuk melakukan pemecatan.

"JKP diberikan dua tahun berturut-turut. me-refer dari pada sistem outsourcing yang boleh seumur hidup dan semua jenis pekerjaan tanpa pembatasam maka pengusaha cukup sederhana. kontrak setahun pecat, kontrak lagi enam bulan pecat," kata dia.

Baca juga: Demo May Day di Istana dan MK, Ini Tuntutan Massa Buruh

Namun, Said memahami saat ini proses uji materi UU Cipta Kerja masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalaulah kami aksi sekedar mengawal, mengingatkan dan akan berkoordinasi dengan aparat keamanan tidak ada niat apapun di luar itu," tuturnya.

"Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan pada hari ini mendapat dan kami percaya melalui Pak Moeldoko Kepala KPS akan tersampaikan kepada presiden," ucap Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com