JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terus berjalan.
Terbaru, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus itu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pencegahan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan bukti dalam kasus ini.
"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum, jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Firli kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: MKD Jadwalkan Rapat Internal Bahas Azis Syamsuddin Pekan Depan
Dikutip dari Kompas.id, total ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni Azis serta dua orang pihak swasta yaitu Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga orang itu dicegah supaya pemeriksaan dan penggalian bukti dalam kasus ini dapat dilakukan dengan cepet.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Pencegahan tersebut telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi pada Selasa (27/4/2021) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Menanggapi pencegahan terhadap Azis, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengaku terkejut akan langkah KPK tersebut.
"Nah ini kan kita sembari mencermati, surprise nih pagi-pagi, kami dikagetkan, dicekal gitu loh. Segitu cepatnya KPK kan. Kaget juga sih," ucap dia.
Baca juga: KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Namun, politikus PDI-P itu memastikan, MKD menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sambil mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis.
"Kami juga menghormati proses penegakan hukum yang di KPK. Kami juga mencermati itu bagaimana perkembangan," kata dia.
Penggeledahan
KPK juga terus menggeledah sejumlah untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Pada Kamis (29/4/2021), KPK menggeledah dua rumah dan kantor milik Maskur Husain, tersangka dalam kasus ini.
Ali menyebut, penyidik menemukan sejumlah bukti dalam penggeladahan tersebut, antara lain dokumen data perbankan dan brang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April
KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda pada Rabu (28/4/2021) yaitu ruang kerja Azis di Kompleks Parlemen, rumah dinas Azis, serta dua apartemen.
Dari penggeledahan empat lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Dalam kasus ini, Azis disebut mempertemukan Syahrial dan Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Syahrial diduga memiliki masalah terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Dalam pertemuan di rumah Azis, Syahrial meminta kepada Stepanus supaya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca juga: Imigrasi Telah Memproses Pencegahan Azis Syamsuddin atas Permintaan KPK
Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Robin dan Maskur diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial supaya kasus yang menjerat Syahrial tidak ditindaklanjut oleh KPK.
Syahrial menyetujui hal itu dan telah mentrasnfer uang sebanyak 59 kali serta memberi uang tunai kepada Stepanus dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.