Ali menyebut, penyidik menemukan sejumlah bukti dalam penggeladahan tersebut, antara lain dokumen data perbankan dan brang elektronik yang diduga terkait dengan kasus.
"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud,” ucap Ali.
Baca juga: Azis Syamsuddin Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan sejak 27 April
KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda pada Rabu (28/4/2021) yaitu ruang kerja Azis di Kompleks Parlemen, rumah dinas Azis, serta dua apartemen.
Dari penggeledahan empat lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah bukti berupa dokumen dan barang yang terkait dengan perkara.
Dalam kasus ini, Azis disebut mempertemukan Syahrial dan Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, Syahrial diduga memiliki masalah terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.
Dalam pertemuan di rumah Azis, Syahrial meminta kepada Stepanus supaya kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca juga: Imigrasi Telah Memproses Pencegahan Azis Syamsuddin atas Permintaan KPK
Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Robin dan Maskur diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Syahrial supaya kasus yang menjerat Syahrial tidak ditindaklanjut oleh KPK.
Syahrial menyetujui hal itu dan telah mentrasnfer uang sebanyak 59 kali serta memberi uang tunai kepada Stepanus dengan nilai total Rp 1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.