JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terus berjalan.
Terbaru, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk berpergian ke luar negeri terkait kasus itu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pencegahan itu dilakukan guna memenuhi permintaan penyidik dalam mengumpulkan bukti dalam kasus ini.
"Semua KPK lakukan untuk kepentingan memudahkan penegakan hukum, jika KPK memerlukan permintaan keterangan terhadap seseorang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan apakah sebagai saksi maupun tersangka tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” kata Firli kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: MKD Jadwalkan Rapat Internal Bahas Azis Syamsuddin Pekan Depan
Dikutip dari Kompas.id, total ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri, yakni Azis serta dua orang pihak swasta yaitu Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga orang itu dicegah supaya pemeriksaan dan penggalian bukti dalam kasus ini dapat dilakukan dengan cepet.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada diwilayah Indonesia," ucap Ali.
Pencegahan tersebut telah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi pada Selasa (27/4/2021) dan berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Menanggapi pencegahan terhadap Azis, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan mengaku terkejut akan langkah KPK tersebut.
"Nah ini kan kita sembari mencermati, surprise nih pagi-pagi, kami dikagetkan, dicekal gitu loh. Segitu cepatnya KPK kan. Kaget juga sih," ucap dia.
Baca juga: KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Namun, politikus PDI-P itu memastikan, MKD menghormati proses hukum yang dilakukan KPK sambil mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis.
"Kami juga menghormati proses penegakan hukum yang di KPK. Kami juga mencermati itu bagaimana perkembangan," kata dia.
Penggeledahan
KPK juga terus menggeledah sejumlah untuk kepentingan penyidikan kasus ini.
Pada Kamis (29/4/2021), KPK menggeledah dua rumah dan kantor milik Maskur Husain, tersangka dalam kasus ini.