Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Munarman Dinilai Politis, Kuasa Hukum Khawatir Sengaja "Diteroriskan"

Kompas.com - 30/04/2021, 12:44 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Munarman, Sugito Atmo mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan penangkapan Munarman.

Sugito menduga, penangkapan terhadap kliennya itu hanya dibuat-buat karena sikap politik dan pernyataan Munarman selama ini kerap menimbulkan pro-kontra.

"Saya khawatir ini bukan proses hukum, tapi dari sikap politik Munarman selama ini yang melatarbelakangi sehingga dia 'diteroriskan'," kata Sugito saat dihubungi, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman: Kami Mau Antar Makanan dan Pakaian Saja Susah

Munarman diketahui ditangkap sebagai tersangka tindak pidana terorisme pada Selasa (27/4/2021).

Dia ditangkap terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) di Jakarta, Makassar, dan Medan.

Padahal, menurut Sugito, kegiatan baiat yang dikaitkan dengan Munarman itu sudah terjadi cukup lama.

Apalagi, kata dia, Munarman dan petinggi FPI lainnya pun sudah secara terbuka menolak ISIS.

"Setelah tahu perjuangannya banyak bertentangan dengan Islam, akhirnya mencabut dukungan terhadap ISIS. Habib Rizieq dan lain-lain secara berurutan menolak keberadaan ISIS," ujarnya.

"Tapi ya sudahlah, pasti akan terungkap fakta yang sebenarnya apa penyebab Munarman ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan cara-cara seperti teroris pada umumnya," kata Sugito.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Munarman dengan ISIS

Ia pun mengatakan, sampai saat ini baik tim kuasa hukum maupun keluarga belum ada yang bisa bertemu dengan Munarman di Polda Metro Jaya.

Dihubungi terpisah, anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan akan segera mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan upaya praperadilan.

Menurut tim kuasa hukum, penangkapan terhadap Munarman telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Nanti kami akan kirim surat permohonan perlindungan hukum dan upaya praperadilan," ujar Aziz.

Baca juga: Penjelasan Polri soal Alasan Menutup Mata Munarman dan Status Hukumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com