JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan sejumlah hal terkait penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Selasa (27/4/2021).
Pertanyaan itu muncul mulai dari alasan polisi menutup mata dan memborgol tangan Munarman ketika tiba di Polda Metro Jaya, hingga status hukum dari yang bersangkutan.
Pertanyaan itu pun dijawab oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Mata Munarman Ditutup, Anggota DPR: Bukan Baru Dipertanyakan, Perlu Diatur Detail
Alasan tutup mata Munarman
Saat ditemui di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Ramadhan mengungkapkan alasan mengapa tim Densus 88 menutup mata dan memborgol tangan Munarman setiba di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui, Rabu (28/4/2021).
Di sisi lain, ia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol.
Menurut dia, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tutup Mata dan Borgol Tangan Munarman
Ia menegaskan, semua orang tidak ada yang berbeda di mata hukum.
"Jadi dalam hukum itu ada asas persamaan di muka hukum, semua pelaku teror juga ditutup matanya," ucapnya.
Diketahui, saat keluar dari mobil polisi setiba di Polda Metro Jaya, Munarman tampak terlihat mengenakan penutup mata berwarna hitam dan tangannya diborgol.
Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution menilai, tindakan itu menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia (HAM).
"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," tutur Hariadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Amnesty: Polisi Terkesan Sewenang-wenang Saat Tangkap Munarman