JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aktivis hukum menyoroti dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Sebab, sejak Ketua KPK Firli Bahuri menyebut nama Azis dalam kasus suap tersebut pada Kamis (27/4/2021), Azis seolah menghilang dari sorotan publik.
Azis disebut ikut berperan sebagai perantara yang mengenalkan Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.
Baca juga: Terima Aduan soal Azis Syamsuddin, MKD Periksa Kelengkapan Syarat Formil
Firli mengungkapkan bahwa Azis menyuruh ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu kemudian muncul persekongkolan jahat.
Syahrial diduga meminta Stepanus agar tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Dilaporkan ke MKD DPR RI
Sebagai pimpinan DPR RI, sudah selayaknya Azis Syamsuddin menjaga marwah dan kehormatan lembaganya.
Hal itulah yang membuat Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021).
Kurniawan menilai, Azis telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.
"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD, Diduga Terlibat Kasus Suap
Selain itu, Kurniawan mengatakan, pertemuan antara penyidik maupun pimpinan KPK dengan pihak yang akan diperiksa KPK sejatinya dilarang oleh hukum.
Menurut dia, Azis diduga telah menerobos aturan karena memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus Robin seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers tanggal 22 dan 24 April 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, aduan tersebut saat ini tengah diteliti oleh petugas sekretariat MKD untuk diperiksa kelengkapan syaratnya.
"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: MAKI Minta KPK Segera Sita Rekaman Kamera CCTV di Rumah Azis Syamsuddin
Saat ini pihaknya belum bisa membahas aduan tersebut karena sedang menjalani reses, sehingga MKD baru akan melakukan rapat-rapat internal setelah memasuki masa sidang mendatang.
KPK diminta bergerak
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengirimkan surat pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, peran Azis cukup penting dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Menurut Kurnia, Azis setidaknya sudah terlibat menjadi fasilitator yang mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syarial.
"Tindakan ini penting untuk mengklarifikasi poin-poin yang tertuang dalam siaran pers KPK. Jika dirangkum peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Baca juga: ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Pemeriksaan terhadap Azis, menurut Kurnia, juga penting dilakukan untuk mengetahui dari mana Wakil Ketua DPR itu mengetahui perkara yang sedang ditangani KPK.
Senada dengan ICW yang mendesak KPK untuk bertindak, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK segera menyita rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Menurut dia, rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Azis tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti.
"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Boyamin berharap penyitaan rekaman kamera CCTV cepat dilakukan sehingga barang bukti pertemuan tersebut tidak hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.