Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD dan Desakan agar KPK Memeriksanya

Kompas.com - 28/04/2021, 08:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah aktivis hukum menyoroti dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebab, sejak Ketua KPK Firli Bahuri menyebut nama Azis dalam kasus suap tersebut pada Kamis (27/4/2021), Azis seolah menghilang dari sorotan publik.

Azis disebut ikut berperan sebagai perantara yang mengenalkan Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Baca juga: Terima Aduan soal Azis Syamsuddin, MKD Periksa Kelengkapan Syarat Formil

Firli mengungkapkan bahwa Azis menyuruh ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu kemudian muncul persekongkolan jahat.

Syahrial diduga meminta Stepanus agar tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Dilaporkan ke MKD DPR RI

Sebagai pimpinan DPR RI, sudah selayaknya Azis Syamsuddin menjaga marwah dan kehormatan lembaganya.

Hal itulah yang membuat Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021).

Kurniawan menilai, Azis telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.

"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD, Diduga Terlibat Kasus Suap

Selain itu, Kurniawan mengatakan, pertemuan antara penyidik maupun pimpinan KPK dengan pihak yang akan diperiksa KPK sejatinya dilarang oleh hukum.

Menurut dia, Azis diduga telah menerobos aturan karena memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus Robin seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers tanggal 22 dan 24 April 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, aduan tersebut saat ini tengah diteliti oleh petugas sekretariat MKD untuk diperiksa kelengkapan syaratnya.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: MAKI Minta KPK Segera Sita Rekaman Kamera CCTV di Rumah Azis Syamsuddin

Saat ini pihaknya belum bisa membahas aduan tersebut karena sedang menjalani reses, sehingga MKD baru akan melakukan rapat-rapat internal setelah memasuki masa sidang mendatang.

KPK diminta bergerak

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengirimkan surat pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, peran Azis cukup penting dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Kurnia, Azis setidaknya sudah terlibat menjadi fasilitator yang mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syarial.

"Tindakan ini penting untuk mengklarifikasi poin-poin yang tertuang dalam siaran pers KPK. Jika dirangkum peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Baca juga: ICW Desak KPK Segera Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pemeriksaan terhadap Azis, menurut Kurnia, juga penting dilakukan untuk mengetahui dari mana Wakil Ketua DPR itu mengetahui perkara yang sedang ditangani KPK.

Senada dengan ICW yang mendesak KPK untuk bertindak, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK segera menyita rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Menurut dia, rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Azis tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti.

"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Boyamin berharap penyitaan rekaman kamera CCTV cepat dilakukan sehingga barang bukti pertemuan tersebut tidak hilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com