JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman: Yang Ditemukan Polisi Itu Detergen, Pembersih Toilet Masjid
Munarman sebelumnya beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris.
Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Gabung LBH Palembang
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 ini memulai kariernya di dunia adovokasi lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang.
Dua tahun setelah bergabung dengan LBH Palembang, Munarman ditunjuk sebagai Kepala Operasional LBH Palembang. Dua tahun selanjutnya, karier Munarman kian menterang.
Pada medio 1999-2000, Munarman bergeser dan menjadi Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Baca juga: Penangkapan Mantan Petinggi FPI Munarman, Diduga Terkait Baiat ISIS, dan Temuan Bahan Peledak
Ia kemudian menduduki posisi Koordinator Pekerja Kontras dan kemudian ditugaskan ke Jakarta.
Gawangi YLBHI
Sukses di Kontras, Munarman kemudian berlabuh ke Jakarta dengan posisi yang sangat strategis, yakni menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2017.
Dikutip dari Harian Kompas (25/9/2002), dari 24 anggota Dewan Pembina, Munarman mengantongi 17 suara.
Sementara itu, calon lain, yakni Daniel Panjaitan yang merupakan Wakil Direktur LBH Jakarta saat itu memperoleh enam suara dan satu suara lainnya dinyatakan abstain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.