Salin Artikel

Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD dan Desakan agar KPK Memeriksanya

Sebab, sejak Ketua KPK Firli Bahuri menyebut nama Azis dalam kasus suap tersebut pada Kamis (27/4/2021), Azis seolah menghilang dari sorotan publik.

Azis disebut ikut berperan sebagai perantara yang mengenalkan Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Firli mengungkapkan bahwa Azis menyuruh ajudannya untuk menghubungi Stepanus agar datang ke rumah dinasnya di Kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu kemudian muncul persekongkolan jahat.

Syahrial diduga meminta Stepanus agar tidak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Dilaporkan ke MKD DPR RI

Sebagai pimpinan DPR RI, sudah selayaknya Azis Syamsuddin menjaga marwah dan kehormatan lembaganya.

Hal itulah yang membuat Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (26/4/2021).

Kurniawan menilai, Azis telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.

"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Kurniawan mengatakan, pertemuan antara penyidik maupun pimpinan KPK dengan pihak yang akan diperiksa KPK sejatinya dilarang oleh hukum.

Menurut dia, Azis diduga telah menerobos aturan karena memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Stepanus Robin seperti yang diungkapkan KPK dalam konferensi pers tanggal 22 dan 24 April 2021.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, aduan tersebut saat ini tengah diteliti oleh petugas sekretariat MKD untuk diperiksa kelengkapan syaratnya.

"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Saat ini pihaknya belum bisa membahas aduan tersebut karena sedang menjalani reses, sehingga MKD baru akan melakukan rapat-rapat internal setelah memasuki masa sidang mendatang.

KPK diminta bergerak

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengirimkan surat pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, peran Azis cukup penting dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Menurut Kurnia, Azis setidaknya sudah terlibat menjadi fasilitator yang mempertemukan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syarial.

"Tindakan ini penting untuk mengklarifikasi poin-poin yang tertuang dalam siaran pers KPK. Jika dirangkum peran Azis sebenarnya sangat signifikan dalam perkara tersebut," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Pemeriksaan terhadap Azis, menurut Kurnia, juga penting dilakukan untuk mengetahui dari mana Wakil Ketua DPR itu mengetahui perkara yang sedang ditangani KPK.

Senada dengan ICW yang mendesak KPK untuk bertindak, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK segera menyita rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di rumah dinas Azis Syamsuddin.

Menurut dia, rekaman kamera CCTV yang berada di sekitar rumah dinas Azis tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti.

"MAKI telah mengirimkan surat melalui email kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK untuk segera melakukan penyitaan rekaman CCTV di rumah dinas Azis Syamsuddin yang beralamat di Jalan Denpasar Raya No C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Boyamin berharap penyitaan rekaman kamera CCTV cepat dilakukan sehingga barang bukti pertemuan tersebut tidak hilang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/08052921/azis-syamsuddin-dilaporkan-ke-mkd-dan-desakan-agar-kpk-memeriksanya

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke