JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap penyidik KPK.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, aduan tersebut saat ini tengah diteliti oleh petugas sekretariat MKD untuk diperiksa kelengkapan syaratnya.
"Saat ini petugas sekretariat MKD sedang memeriksa kelengkapan syarat-syarat formil aduan tersebut dan pengadu memiliki waktu untuk melengkapi semua persyaratan dalam waktu 14 hari," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD, Diduga Terlibat Kasus Suap
Habiburokhman mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membahas aduan tersebut karena sedang menjalani reses.
"Masa reses baru berakhir tangal 6 Mei mendatang dan seluruh anggota MKD sedang berada di dapil masing-masing untuk melayani konstituennya," ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, MKD baru akan melakukan rapat-rapat internal setelah memasuki masa sidang mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis ke MKD pada Senin (26/4/2021).
Laporan itu dilayangkan karena Azis diduga telah memfasilitasi pertemuan antara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Benar sudah diadukan pada Senin. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin," kata Kurniawan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: MAKI Minta KPK Segera Sita Rekaman Kamera CCTV di Rumah Azis Syamsuddin
Menurut Kurniawan, perbuatan Azis itu diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat.
Kurniawan mengatakan, Azis seharusnya tidak melayani keinginan Syahrial untuk bertemu penyidik KPK.
"Azis diduga memerintahkan ajudannya menghubungi SRP untuk datang ke rumah dinasnya. Artinya, Azis justru memfasilitasi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan MS dengan SRP," ujar Kurniawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.