JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Suharjito merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Profil Suharjito, Calon Besan Ketua MPR yang Jadi Tersangka Kasus Edhy Prabowo
Hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu.
Lantaran bukan pelaku utama, Suharjito masuk dalam syarat yang dapat diberikan justice collaborator.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada saksi Edhy Prabowo tidak datang dari terdakwa," kata hakim.
"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," ucap dia.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo
Selain itu, Suharjito juga dinilai jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya.
Menurut hakim, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam perkara lain untuk membuka keterlibatan pihak lainnya terkait perizinan ekspor benih lobster.
"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: JPU: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Untuk Renovasi Rumah Mertua
Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dollar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.