Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2021, 17:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap benih lobster sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suapnya untuk merenovasi rumah mertuanya di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Edhy menggunakan uang sebesar Rp 550 juta melalui Amiril Mikminin untuk melakukan penebangan pohon, pemetaan area, pengukuran landscape, pengurugan tanah hingga pengaspalan dan lahar parkir di rumah mertuanya.

“Pada bulan Agustus 2020, tanggal 13 Oktober 2020 dan tanggal 13 November 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 550 juta untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m2, pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurugan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di Rumah Mertua Terdakwa di Pasir Maung Desa Cijayanti Babagan Madang Kabupaten Bogor,” sebut Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur


 

JPU juga menduga Edhy beserta istrinya, Iis Rosita Dewi, menghabiskan uang suap sebesar Rp 833,4 juta dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang dilakukan 17-24 November 2020.

“Dipergunakan untuk belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833,4 juta,” sambung Jaksa.

Diberitakan sebelumnya JPU mendakwa Edhy menerima uang suap sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya.

Baca juga: Didakwa Terima Pemberian 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Pemberian suap itu diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.

Melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri suap diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas tindakannya Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Minta Anak Muda Tak Gengsi Jadi Kepala Desa, Cak Imin: Selamatkan Uang untuk Rakyat

Minta Anak Muda Tak Gengsi Jadi Kepala Desa, Cak Imin: Selamatkan Uang untuk Rakyat

Nasional
Janji Bikin Stadion di Banjarmasin, Anies: Namanya Wasaka International Stadium

Janji Bikin Stadion di Banjarmasin, Anies: Namanya Wasaka International Stadium

Nasional
Kasus Covid-19 Kembali Naik, Kemenkes: Karena Adanya Varian Baru

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Kemenkes: Karena Adanya Varian Baru

Nasional
Di Depan Siti Atikoh, Pimpinan Ponpes Cipasung Sebut Mahfud Kepercayaan Gus Dur

Di Depan Siti Atikoh, Pimpinan Ponpes Cipasung Sebut Mahfud Kepercayaan Gus Dur

Nasional
Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 Miliar Urus Perkara di MA

Nasional
Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Senang Harga Pangan Lebih Murah dari Pulau Jawa

Nasional
Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

Ingin Perpanjang Dana Otsus Aceh, Cak Imin: Kalau Perlu Sampai Kiamat

Nasional
DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung Mahkamah Agung RI

Nasional
Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

Kunjungi Aceh, Muhaimin Mulai dengan Ziarah Syekh Abdurrauf Al Singkili

Nasional
Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

Kampanye di Kalsel, Anies Janji Bangun Rel Kereta Banjarmasin-Banjarbaru

Nasional
Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Dicurhati BBM Langka Selama Kampanye, Ganjar: Harusnya Masuk Situasi Darurat

Nasional
Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Nasional
KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

Nasional
Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Nasional
Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com