Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Untuk Renovasi Rumah Mertua

Kompas.com - 15/04/2021, 17:04 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap benih lobster sekaligus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan uang suapnya untuk merenovasi rumah mertuanya di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Edhy menggunakan uang sebesar Rp 550 juta melalui Amiril Mikminin untuk melakukan penebangan pohon, pemetaan area, pengukuran landscape, pengurugan tanah hingga pengaspalan dan lahar parkir di rumah mertuanya.

“Pada bulan Agustus 2020, tanggal 13 Oktober 2020 dan tanggal 13 November 2020, Terdakwa melalui Amiril Mukminin melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 550 juta untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m2, pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurugan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di Rumah Mertua Terdakwa di Pasir Maung Desa Cijayanti Babagan Madang Kabupaten Bogor,” sebut Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur


 

JPU juga menduga Edhy beserta istrinya, Iis Rosita Dewi, menghabiskan uang suap sebesar Rp 833,4 juta dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat yang dilakukan 17-24 November 2020.

“Dipergunakan untuk belanja Terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833,4 juta,” sambung Jaksa.

Diberitakan sebelumnya JPU mendakwa Edhy menerima uang suap sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut didapatkan Edhy dari dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya.

Baca juga: Didakwa Terima Pemberian 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Tak Ajukan Keberatan

Pemberian suap itu diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia.

Melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri suap diberikan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Atas tindakannya Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com