Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo

Kompas.com - 22/04/2021, 09:32 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupso (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator terhadap terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Suharjito merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator," ucap Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Profil Suharjito, Calon Besan Ketua MPR yang Jadi Tersangka Kasus Edhy Prabowo

Hakim menyatakan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Suharjito bukan pelaku utama dan bukan pihak yang berinisiatif memberikan sesuatu.

Lantaran bukan pelaku utama, Suharjito masuk dalam syarat yang dapat diberikan justice collaborator.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, inisiatif atau kehendak untuk memberikan sesuatu kepada saksi Edhy Prabowo tidak datang dari terdakwa," kata hakim.

"Hal tersebut sudah membuktikan bahwa terdakwa bukan sebagai pelaku utama," ucap dia.

Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo

Selain itu, Suharjito juga dinilai jujur dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya.

Menurut hakim, keterangan terdakwa sebagai saksi sangat dibutuhkan dalam perkara lain untuk membuka keterlibatan pihak lainnya terkait perizinan ekspor benih lobster.

"Keterangan terdakwa sebagai saksi dalam perkara lain sangat dibutuhkan untuk membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara tipikor terkait perizinan ekspor benih lobster," ucap hakim.

Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: JPU: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Untuk Renovasi Rumah Mertua

Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dollar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan, Suharjito belum pernah dipidana. Ia juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.

Hal lain yang meringankan, Suharjito menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP.

Suharjito setiap tahun juga rutin memberi kesempatan 10 karyawannya pergi umrah maupun ke tanah suci sesuai keyakinan agama masing-masing.

Baca juga: Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo 103.000 Dollar AS dan Rp 706 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com