Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politikus Demokrat: RUU Perampasan Aset Sangat Urgent

Kompas.com - 15/04/2021, 11:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto berharap agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera dibahas menjadi undang-undang.

Didik menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan instrumen penting dalam rangka memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

RUU Perampasan aset ini sangat urgent untuk efektifitas dan penguatan upaya pemberantasan kejahatan ekonomi termasuk korupsi,” kata Didik kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Menurut Didik, langkah pencegahan dan penindakan dalam rangka pemberantasan korupsi tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Karenanya, ia berpendapat, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi.

Baca juga: RUU Perampasan Aset: Dibutuhkan tetapi Tak Kunjung Disahkan

“Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Selain itu, Didik menilai, dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang masih terkendala dalam hal penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

Didik berharap, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat menjadi solusi dalam penanganan pemberantasan korupsi yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Dalam prakteknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diterapkan untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya kejahatan korupsi.

"RUU ini akan bisa dipakai untuk juga menindak semua jenis kejahatan ekonomi tadi. tidak hanya korupsi," kata Dian dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Formappi: Pembentukan Satgas BLBI adalah Pengakuan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Selain itu, Dian juga mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya setuju untuk membahas lebih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dian mengetahui hal itu usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu.

"Dan pada prinsipnya Bapak Presiden sudah setuju dengan RUU (Perampasan Aset) ini dan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah ini," kata Dian.

Selain itu, Dian juga sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Menurut dia, Yasonna juga melihat adanya urgensi terhadap RUU Perampasan Aset.

"Kami juga memperoleh konfirmasi yang sama dari beliau (Yasonna) bahwa ada urgensi terhadap RUU mengenai perampasan aset ini," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com