Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/04/2021, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai merupakan salah satu pengakuan pemerintah pada pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, jika DPR mau segera membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pemerintah tak perlu repot-repot membentuk Satgas BLBI.

“Pembentukan Satgas untuk memburu aset BLBI hanyalah salah satu pengakuan (pemerintah) akan pentingnya RUU Perampasan Aset. Jika saja RUU Perampasan Aset mau dibahas dan disahkan secepatnya, maka pemerintah tak perlu repot-repot membentuk Satgas khusus untuk BLBI ini,” jelas Lucius pada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Lucius menyebut, jika menggunakan UU tersendiri, pemerintah bisa merampas dan mengejar aset yang seharusnya menjadi milik negara yang masih dikuasai oleh pihak lain.

Baca juga: ICW: Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Dipercaya

Ia juga mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak menggunakan kewenangannya sebagai pengusul RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Pemerintah ini tahu akan kebutuhan yang mendesak tetapi entah kenapa justru tak memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pengusul dalam penentuan Prolegnas Prioritas untuk memastikan kebutuhan itu bisa segera dieksekusi dalam proses pembahasan RUU Prioritas,” ungkapnya.

Menurut Lucius, baik pemerintah dan DPR memiliki kelemahan yang sama yakni tidak membaca kebutuhan hukum prioritas bangsa.

Dalam pandangan Lucius DPR gagal menyadari kebutuhan akan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sehingga tidak ada keinginan untuk menjadikan RUU tersebut sebagai salah satu RUU Proritas 2021.

Baca juga: Gagalnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Tunggakan Legislasi Sejak 2012

“Kegagalan mengupayakan pengesahan RUU Perampasan Aset ini adalah bukti lemahnya semangat pemberantasan korupsi, atau bukti bahwa kasus korupsi ini maish menjadi andalan elit untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Lucius.

“Sehingga perampasan aset nampaknya justru akan menjadi alat pembunuh yang akan mengarah pada diri mereka sendiri,” sambungnya.

Lebih lanjut Lucius menegaskan bahwa tidak masuknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada Prolegnas Prioritas 2021 menunjukan bahwa ada kecenderungan dari pemerintah dan DPR untuk melemahkan semangat pemberantasan koruspi.

“Kecenderungan melemahkan semangat pemberantasan korupsi sudah mulai terlihat dalam revisi UU KPK dan karenanya jika RUU Perampasan Aset ini merupakan upaya memperkuat pemberantasan korupsi, maka saya kira ini pasti bukan pilihan prioritas bagi DPR dan pemerintah,” imbuh Lucius.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Lucius menyebut bahwa kebutuhan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dilakukan untuk kebutuhan bangsa dan rakyat.

“Kebutuhan RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan bangsa dan rakyat, bukan kebutuhan elit kekuasaan,” pungkasnya.

Sebagai informasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah didesakkan oleh sejumlah pihak sejak tahun 2012.

Pada periode DPR 2014-2019, RUU ini disebut hendak akan disahkan, namun hingga kini keputusan itu tak kunjung diambil oleh DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Tanpa Batas Jadi Kunci Peningkatan Kinerja Berkelanjutan

Nasional
Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Diperiksa 8 Jam, Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com