Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset: Dibutuhkan tetapi Tak Kunjung Disahkan

Kompas.com - 15/04/2021, 10:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, total kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selama 2020 mencapai Rp 56,7 triliun dan kerugian atas kasus suap sebesar Rp 322 miliar.

Sementara, pidana pengganti yang dijatuhkan kepada para terpidana korupsi hanya sebesar Rp 19,6 triliun, dengan total nilai denda sebesar Rp 156 miliar.

Ada gap antara kerugian negara dengan uang yang kembali atas penindakan kasus korupsi di Indonesia.

Baca juga: ICW: Sepanjang 2020 Ada 1.298 Terdakwa Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 56,7 Triliun

Selain itu, penggunaan hukuman badan atau kurungan penjara pada para koruptor juga terbilang rendah.

Dari 1.298 terdakwa kasus korupsi di tahun 2020, ICW mencatat rata-rata vonis yang diberikan majelis hakim hanya 3 tahun dan 1 bulan.

Berkaca pada temuan tersebut, urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang hanya menjadi wacana sejak 2012 perlu digaungkan kembali.

RUU ini dinilai dapat menjadi jalan baru untuk mendukung upaya pencegahan dan penguatan pemberantasan korupsi.

Menindak semua kejahatan ekonomi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, RUU Perampasan Aset bisa digunakan untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya kejahatan korupsi.

Kejahatan ekonomi, selain kasus korupsi, yakni terkait narkoba, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan dalam pasar modal, hingga penebangan hutan ilegal.

Baca juga: Kepala PPATK: RUU Perampasan Aset Bisa Tindak Semua Jenis Kejahatan Ekonomi

Dian menilai, dampak dari implementasi RUU Perampasan Aset akan berdampak pada perekonomian bangsa.

Mulai dari konteks pertumbuhan ekonomi hingga proses pembuatan keputusan atau kebijakan strategis.

“Kalau kita berhasil memberantas tindak pidana ekonomi secara efektif ini jelas akan membantu pertumbuhan ekonomi kita, membantu juga kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya,” ujar Dian, Jumat (9/4/2021).

Macet di Parlemen

Desakan publik terkait pengesahan RUU Perampasan Aset belum direspons secara maksimal oleh pemerintah dan DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com