JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diterapkan untuk menindak semua kejahatan ekonomi, bukan hanya kejahatan korupsi.
Beberapa kejahatan ekonomi yang dimaksud Dian antara lain korupsi, narkoba, penipuan, kejahatan perbankan, kejahatan dalam pasar modal, hingga penebangan hutan ilegal.
"RUU ini akan bisa dipakai untuk juga menindak semua jenis kejahatan ekonomi tadi. tidak hanya korupsi," kata Dian dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', Jumat (9/4/2021).
Baca juga: PPP Dorong Pemerintah Masukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas
Selain itu, Dian menilai, implementasi dari RUU Perampasan Aset bisa berdampak terhadap perekonomian bangsa.
Mulai dari konteks pertumbuhan ekonomi hingga proses pembuatan keputusan di aspek aktivitas ekonomi.
"Kalau kita berhasil memberantas tindak pidana ekonomi secara efektif ini jelas akan membantu pertumbuhan ekonomi kita, membantu juga kesejahteraan rakyat dan lain sebagainya," ucapnya.
Diketahui, RUU Perampasan Aset tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun ini.
Di sisi lain, sejumlah pihak mendorong agar RUU tersebut segera dituntaskan menjadi undang-undang.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai RUU Perampasan Aset penting untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas).
Berdasarkan data ICW, terdapat gap yang jomplang antara kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah vonis pidana tambahan berupa uang pengganti.
Baca juga: Fraksi PAN Dukung RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Dinilai Mampu Beri Efek Jera ke Koruptor
Pada semester pertama 2020, kerugian negara mencapai Rp 39 triliun, sedangkan vonis uang pengganti hanya Rp 2,9 triliun.
“Gap tersebut itu kan jadi problem hari ini, itu kalau kita terus menerus masih menggunakan pendekatan hukum pidana, tapi kalau dengan RUU perampasan aset, aset yang diduga hasil kejahatan itu lah yang dihadirkan persidangan untuk dibuktikan sebaliknya bahwa itu tidak terkait tidak pidana oleh pemilik aset tersebut,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
“Kalau tidak bisa dibuktikan ya dirampas, sesederhana itu sebenarnya,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.