JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya setuju untuk membahas lebih dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dian mengetahui hal itu usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu.
"Dan pada prinsipnya Bapak Presiden sudah setuju dengan RUU (Perampasan Aset) ini dan akan membicarakan lebih lanjut mengenai masalah ini," kata Dian dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset Negara untuk Menyongkong Agenda Pemberantasan Korupsi', Jumat (9/4/2021).
Selain itu, Dian juga sempat melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Menurut dia, Yasonna juga melihat adanya urgensi terhadap RUU Perampasan Aset.
Bahkan, Komisi III DPR RI, kata Dian, juga mendukung agar RUU Perampasan Aset segera masuk ke daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Baca juga: Kepala PPATK: RUU Perampasan Aset Bisa Tindak Semua Jenis Kejahatan Ekonomi
"Kami juga memperoleh konfirmasi yang sama dari beliau (Yasonna) bahwa ada urgensi terhadap RUU mengenai perampasan aset ini," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, RUU Perampasan Aset masih belum masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini.
Sejumlah pihak juga mendorong agar RUU tersebut segera dituntaskan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Arsul pun mendorong pemerintah agar segera mengajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk diajukan dan dibahas di DPR mengingat RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional lima tahunan 2020-2024.
"PPP berharap agar dalam evaluasi Prolegnas Prioritas nanti di pertengahan tahun ini, maka RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa didorong masuk ke dalam RUU yang akan dibahas tahun ini," kata Arsul saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Fraksi PAN Dukung RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Dinilai Mampu Beri Efek Jera ke Koruptor
"Setidak-tidaknya pada tahun 2022 Pemerintah dan DPR harus sepakat menempatkannya dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022," ujar dia.
Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dijadikan prioritas DPR.
Menurut Ketua DPP PAN yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, RUU tersebut penting menjadi prioritas karena mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
"Pada prinsipnya saya mendukung dan akan mendorong upaya tersebut untuk dijadikan prioritas untuk dibahas," kata Khairul kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.