Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Satgas Penagih Aset BLBI, Ini Respons Polri

Kompas.com - 14/04/2021, 14:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengaku siap mendukung langkah pemerintah dalam mengejar aset sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Polri masuk dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

"Polri siap mem-backup keputusan pemerintah," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Kejar Aset Obligor BLBI, Pemerintah Siapkan Upaya Penyanderaan Badan

Namun, Argo mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pertemuan bertalian dengan pembentukan satgas tersebut.

Karena itu, dia belum bisa menjelaskan secara detail tentang tugas Polri dalam satgas.

"Belum (rapat). Nanti ya, kalau sudah ada teknisnya," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penangangan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Satgas BLBI, Taktik atau Gimik Politik?

Dalam keppres itu, terdapat lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas guna melakukan penelusuran semua aset negara yang berkaitan dengan BLBI.

Satgas bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com