Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar Aset Obligor BLBI, Pemerintah Siapkan Upaya Penyanderaan Badan

Kompas.com - 14/04/2021, 07:01 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah menyiapkan upaya gijzeling atau penyanderaan badan dalam memburu aset obligor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Sekarang kita mau coba menyelesaikan. Kalau perlu nanti kan kita perdatanya pakai gijzeling, penyanderaan badan. Sehingga mirip-mirip pidana juga, tapi ya kita harus lakukanlah ini uang negara juga," ujar Mahfud dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Belum Punya Target Terkait Perburuan Aset Obligor Kasus BLBI

Mahfud menjelaskan, bahwa hukum perdata mengenal istilah gijzeling yang dapat memenjarakan seseorang.

Pemenjaraan tersebut bukan karena unsur pidana, melainkan unsur pelanggaran perdata.

Penerapan gijzeling dilakukan terhadap obligor yang mengingkari atau membangkang terhadap kewajiban membayar utang.

"Kan ada tuh di hukum perdata, sandera badan," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud: Utang BLBI ke Negara Tembus Rp 109 Triliun Lebih

Berdasarkan data yang diterima Mahfud, utang BLBI sendiri menembus Rp 109 triliun lebih. Menurut Mahfud, setidaknya ada 48 obligor dengan berbagai jenis jaminan dalam BLBI.

Namun, setelah dipelajari ternyata jaminan tersebut setidaknya terdapat 12 permasalahan dalam kasus BLBI.

Salah satu permasalahannya adalah mengenai penyerahan barang namun tidak ada sertifikatnya. Bahkan, ada harta yang kini sudah beralih ke luar negeri.

"Ada yang berbentuk rekening Indonesia dan sebagainya. Itu ada 12 macam problematik," terang Mahfud.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Masukkan KPK ke Dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Di samping itu, hingga kini pemerintah belum dapat mematok target aset BLBI yang dapat diambil negara pada tahun ini.

"Belum, kita belum punya target," imbuh dia.

Terkait kasus BLBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan perkara untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

 

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Penghentian penyidikan juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban BDNI selaku obligor BLBI.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021).

Satgas tersebut bertugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com