Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Punya Target Terkait Perburuan Aset Obligor Kasus BLBI

Kompas.com - 14/04/2021, 06:27 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum memiliki target dalam peburuan aset obligor terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Nilai aset yang diburu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 109 triliun.

"Belum, kita belum punya target," ujar Mahfud dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Mahfud: Utang BLBI ke Negara Tembus Rp 109 Triliun Lebih

Mahfud menjelaskan, sejauh ini pemerintah belum menghitung secara terperinci aset BLBI yang berbentuk rekening, uang asing, tanah, hingga bangunan.

Sebab menurut Mahfud, aset tersebut banyak yang sudah berpindah kepemilikan di luar negeri.

Di sisi lain, pemerintah sudah menyiapkan langkah lain berupa penerapan gijzeling atau penyanderaan badan dalam hukum perdata.

"Sekarang kita mau coba menyelesaikan. Kalau perlu nanti kan kita perdatanya pakai gijzeling, penyanderaan badan. Sehingga mirip-mirip pidana juga, tapi ya kita harus lakukanlah, ini uang negara juga," katanya.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Bentuk Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI

Mahfud menjelaskan, hukum perdata mengenal istilah gijzeling yang dapat memenjarakan seseorang.

Namun, pemenjaraan tersebut bukan karena unsur pidana, melainkan karena unsur pelanggaran perdata.

Biasanya, penerapan gijzeling dilakukan terhadap mereka yang mengingkari atau melakukan pembangkangan terhadap kewajibannya membayar utang.

"Kan ada tuh di hukum perdata, sandera badan," kata Mahfud.

Baca juga: KPK SP3 Kasus Sjamsul Nursalim, Mahfud Pastikan Pemerintah Bakal Kejar Asetnya

Terkait kasus BLBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan penyidikan perkara untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,58 triliun.

Penghentian penyidikan juga berlaku untuk Syafruddin selaku Kepala BPPN terkait proses pemenuhan kewajiban BDNI selaku obligor BLBI.

Baca juga: Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI, Buru Kerugian Negara Rp 108 Triliun

Kemudian, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, pada Selasa (6/4/2021).

Satgas tersebut bertugas menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com