Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kekerasan pada Anak, Kementerian PPPA Uji Coba Model Pengasuhan Positif

Kompas.com - 14/04/2021, 11:56 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan uji coba model pengasuhan positif terhadap anak.

Model pengasuhan tersebut dibuat dalam bentuk E-Learning Pengasuhan Positif dengan menargetkan orangtua dan pengasuh.

“Uji coba E-learning Pengasuhan Positif ini merupakan upaya untuk menjawab tantangan sekaligus solusi bagi 81,2 juta keluarga agar mampu mengasuh anak dengan baik sesuai kaidah hak anak," ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari, dikutip dari siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Kemen PPPA: Anak Disabilitas Alami Kekerasan karena Pengasuhan Buruk

Rohika berharap e-learning tersebut menjadi alat bantu bagi para orangtua agar mampu mengasuh, mendidik, memelihara, dan menumbuhkan pendidikan karakter pada anak tanpa kekerasan.

Sebab, kata dia, dalam setiap proses pengasuhan, baik oleh orangtua maupun pengasuh, perlu ada pemahaman khusus.

Tujuannya agar pola pengasuhan yang mereka terapkan pada anak tidak menjurus pada tindak kekerasan yang dapat merugikan anak, baik fisik maupun psikis.

"Uji coba e-learning ini sebagai upaya mencegah dan menekan angka kekerasan dalam pengasuhan," kata dia.

Baca juga: Menteri PPPA Tegaskan Pengasuhan Anak Bukan Hanya Tugas Ibu

Sementara itu, Zaldy Zulkifli dari Save The Children menilai, pengasuhan positif sangat penting diterapkan karena terkadang orangtua gagal memaknai disiplin dengan tepat.

Hal itu menyebabkan pengasuhan yang dilakukan malah mengarah pada unsur kekerasan.

“Kekerasan masih dianggap efektif dalam mengasuh dan mendidik anak. Ini juga disebabkan karena adanya pemahaman yang kurang tepat terkait dengan disiplin," kata dia.

Menurut Zaldy, selama ini disiplin dipahami sebagai sesuatu yang harus keras, membuat anak jera, bersifat menyakiti sehingga dalam praktiknya disiplin identik dengan hukuman.

Baca juga: Contek Model Pengasuhan Orang Denmark agar Anak Lebih Bahagia

Lebih lanjut ia mengatakan, tantangan dalam pengasuhan akan terus dihadapi orangtua seiring anak tumbuh dan berkembang.

Dengan demikian orangtua harus meningkatkan kapasitas dan pengetahuannya terkait pengasuhan.

“Menjadi orangtua itu tidak ada sekolahnya, maka kita ingin para calon orangtua, orangtua dan pengasuh juga perlu belajar secara khusus cara menjadi orangtua atau pengasuh," ucap dia.

Baca juga: Kementerian PPPA Minta Puspaga Jangkau Lembaga Pengasuhan Alternatif

Adapun E-learning Pengasuhan Positif dapat diakses gratis melalui https://elearning.kemenpppa.go.id dengan terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun.

Materi yang dapat dipelajari di dalam e-learning tersebut terbagi dalam enam sesi. Sesi pertama, berisi pembelajaran terkait hak anak dalam pengasuhan.

Sesi dua, dasar-dasar pengasuhan yang berisi tentang definisi pengasuhan, refleksi pengasuhan dan piramida pengasuhan.

Sesi tiga, kelekatan dan cara membangun kelekatan, serta peran ayah dan dampaknya dalam pengasuhan.

Sesi empat, disiplin positif. Sesi lima, perkembangan anak. Sesi enam, pemecahan masalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com