JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan tidak hanya pada persoalan Singapura saja Karyoto melakukan kesalahan.
Kurnia menyebut setidaknya terdapat lima kesalahan yang dilakukan Karyoto selama berada di KPK.
"Pertama, Deputi Penindakan diduga tidak melakukan evaluasi kepada tim yang mencari buronan Harun Masiku. Padahal salah satu pimpinan KPK mengayakan akan mengevaluasi tim tersebut. Namun perintah itu sepertinya tidak ditindaklanjuti Kartoyo," jelas Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Baru, Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua
Kedua, lanjut Kurnia, Kartoyo menyambut saksi perkara dugaan suap proyek penyediaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Agung Firman di loby gedung KPK, Jakarta pada Desember 2020.
"Padahal kedatangan dari Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) itu bukan dalam rangka menghadiri acara tertentu, melainkan untuk kebutuhan sebagai saksi," sambungnya.
Kurnia menyebut, alasan ketiga terkait kasus korupsi benih bening lobster (BBL) dengan terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Saat itu, Kartoyo mengatakan tidak perlu memanggil dan mencari keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar.
Padahal, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah menjelaskan bahwa ada perintah dari Edhy pada Antam terkait Bank Garansi.
"Keempat, dalam penanganan kasus korupsi bansos. Kedeputian Penindakan tidak segera memanggil Herman Herry terkait statusnya sebagai saksi, tindakan penggeledahan KPK juga terkesan lambat," ungkap Kurnia.
Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013
Alasan kelima menurut Kurnia adalah keterangan Kartoyo, terkait status tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangaunan Sarana Jaya DKI Jakarta, Yoory Corneles Pinontoan, dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarra Timur.
"Padahal pimpinan KPK belum mengumkan secara resmi perkembangan penanganan perkara itu," imbuhnya.
Berdasarkan alasan tersebut, maka ICW mendesak KPK untuk memberhentokan Kartoyo dari jabatannya saat ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.