JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku bakal membantu Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Adapun Novel dilaporkan terkait kicauannya di Twitter yang mengomentari kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apa pun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Twit soal Maaher At-Thuwailibi
Karyoto selaku atasan Novel pun berharap Polri bijak dalam menangani laporan tersebut.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi, tetapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," ujar dia.
Ia menilai, pelaporan terhadap Novel tidak sampai memicu konflik antara lembaga antirasuah dengan Korps Bhayangkara.
Sebab, kata Karyoto, KPK bersama Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki tugas untuk memberantas korupsi sehingga harus saling bersinergi.
"Hubungan kami sangat bagus, harmonis, sinergi dan kami saling mendukung," ucap dia.
Novel dilaporkan ke Bareskrim oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial pada Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Provokasi dan Hoaks
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polri pun mengaku sudah menerima laporan tersebut dan bakal mempelajarinya lebih lanjut.
Selain itu, PPMK melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK terkait cuitan yang sama pada Senin (15/2/2021).
Adapun kicauan Novel terkait meninggalnya Maaher diunggah di akun Twitter-nya, @nazaqistsha, pada 9 Februari 2021.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.