Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan TMII Diambil Alih Pemerintah: Terus Rugi Puluhan Miliar Rupiah dan Pengelolaan Perlu Dibenahi

Kompas.com - 10/04/2021, 07:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengambilalihan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Moeldoko mengatakan, salah satu yang jadi pertimbangan pengambilalihan yakni kerugian yang dialami pengelola TMII setiap tahun yang nilainya mencapai Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar.

"Ada kerugian antara Rp 40 miliar-Rp 50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan," kata Moeldoko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kompas TV.

Atas kerugian itu, kata Moeldoko, TMII tidak dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Baca juga: Moeldoko: Kita Patut Berterima Kasih ke Pak Soeharto dan Ibu Tien atas Ide TMII

Malah, setiap tahun Yayasan Harapan Kita harus menutup kerugian dengan memberikan subsidi Rp 40 miliar-Rp 50 miliar.

"Kasihan Yayasan Harapan Kita nombokin (menalangi) terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

Sebelumnya, banyak pihak menduga pengambilalihan TMII berkaitan dengan digugatnya Yayasan Harapan Kita oleh perusahaan asal Singapura, Mitora Pte.Ktd.

Moeldoko menuturkan, secara eksplisit gugatan tak jadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan TMII.

Sebab, gugatan tersebut tak disinggung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Pertimbangan itu secara eksplisit tidak masuk dalam Perpres. Mungkin ada itu nanti akan dilihat ya dari pertimbangan manajemennya, tapi dari Perpres yang ada tidak ada pertimbangan-pertimbangan itu," tegas Moeldoko.

Perlu perbaikan pengelolaan

Menurut Moeldoko, sejak 2016, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola TMII.

Selain itu, dilakukan pula audit oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap pengelolaan aset negara itu.

Berdasarkan asesmen kedua pihak, ada tiga hal yang direkomendasikan.

Pertama, TMII perlu dikelola oleh swasta. Kedua, TMII perlu dikelola dengan kerja sama pemerintah.

Ketiga, TMII dikelola dalam bentuk Badan Layanan Umum (BLU).

Baca juga: Polemik TMII, Digugat Perusahaan Singapura hingga Diambil Alih Negara karena Terus Merugi

Kemudian, BPKP juga telah melihat dan mengaudit perkembangan TMII.

"BPKP meminta Mensesneg untuk menangani (TMII). Dari pertimbangan itu maka keluarlah aturan yang baru, yaitu Perpres Nomor 19 Tahun 2021," tutur Moeldoko.

Dengan demikian, maka aturan sebelumnya, yakni Keppres Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII, tidak berlaku lagi.

Moeldoko menjelaskan, dilihat dari fungsi dan perannya, TMII selama ini telah memberikan sumber edukasi yang sangat luas kepada masyarakat.

"Di situ terjadi pembelajaran toleransi agama, suku, budaya. Bahkan kita lihat bersama bahwa TMII adalah simbol peradaban suku-suku di Indonesia," ujar Moeldoko.

Baca juga: Moeldoko: TMII Tak Beri Kontribusi untuk Negara, Perlu Perbaikan Pengelolaan

Untuk itu, dia menyebutkan, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia berterima kasih kepada Soeharto dan Tien Soeharto yang memiliki ide mendirikan TMII yang begitu menjangkau masa depan.

"Tempat itu sampai saat ini bisa dinikmati anak-anak kita. Namun, sekali lagi di dalam pengelolaannya perlu ada perbaikan. Di situ poinnya," ucap Moeldoko.

Tegaskan TMII tak akan dikelola Jokowi

Moeldoko juga memastikan bahwa pengelolaan TMII tidak akan dipindahkan ke yayasan milik Presiden Joko Widodo.

Ia meminta masyarakat tak membuat narasi-narasi negatif perihal rencana pemindahan pengelolaan aset milik negara itu.

"Saya ingatkan, jangan lagi ada yang berpandangan nanti akan muncul lagi yayasan baru yang dikelola Pak Jokowi. Itu pandangan primitif," kata Moeldoko.

"Jangan lagi ada pandangan seperti itu, enggak, enggak ada itu. Pak Jokowi sama sekali enggak berpikir seperti itu," tuturnya.

Dikatakannya, setelah terbit Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Kemensetneg segera membentuk tim transisi pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.

Baca juga: Moeldoko Ungkap Susunan Tim Transisi Pengelolaan TMII

Tim transisi bakal bekerja selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan.

Selama waktu tersebut, Yayasan Harapan Kita diminta menyiapkan laporan pengelolaan TMII selama 44 tahun.

Setelah tiga bulan, pemerintah akan menunjuk pihak profesional sebagai mitra pengelola TMII.

"Salah satu opsi ke depan, yang akan mengelola itu di antaranya yang telah disiapkan BUMN bidang pariwisata," ujar Moeldoko.

Pemerintah berharap pemindahan pengelolaan ini akan berdampak baik pada TMII dan negara.

"Kita melihat bersama bahwa perkembangan pariwisata Indonesia ke depan semakin baik, maka TMII ke depan harus betul-betul ditempatkan sebagai sebuah tempat yang memiliki nilai keekonomian, nilai sosial budaya, dan beragam nilai di dalamnya," kata Moeldoko.

Tim transisi segera bekerja

Dalam kesempatan yang sama, Moeldoko juga memberikan tambahan penjelasan tentang tim transisi yang akan mengelola TMII untuk sementara waktu.

Menurut dia, tim tersebut akan dipimpin Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama.

"Ada ketua, yakni Sesmensesneg. Kemudian ada tim pengarah, yakni Mensesneg (Pratikno) dan Menteri Sekretaris Kabinet (Pramono Anung) juga KSP," ujarnya.

Kemudian, di dalamnya ada pula tim asistensi yang terdiri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.

Moeldoko menuturkan, tim transisi akan bekerja selama tiga bulan.

"Mulai kerja setelah dibentuk ini. Pembentukannya sudah ada, jadi langsung kerja," katanya.

Baca juga: Moeldoko: Saya Ingatkan, Jangan Ada Pandangan TMII Akan Dikelola Yayasan Baru Milik Pak Jokowi

Dia melanjutkan, tugas tim transisi antara lain menyiapkan rencana perbaikan dan pengelolaan TMII di masa yang akan datang.

Secara garis besar, Moeldoko menyebutkan, taman rekreasi di Jakarta Timur itu akan dikelola sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

"Serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara. Kita lihat bersama bahwa perkembangan pariwisata ke depan semakin baik," ucapnya.

Pengumuman pengambilalihan TMII sebelumnya disampaikan Mensesneg Pratikno pada Rabu (7/4/2021).

Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan TMII resmi berpindah kepada Kemensetneg.

"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dalam konferensi pers virtual pada Rabu (7/5/2021).

Baca juga: Sejak 2020, KPK Telah Dorong Pengelolaan TMII Kembali Diserahkan ke Pemerintah

"Dan berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan Yayasan Harapan Kita. Kami akan melakukan penataan sebagaimana yang kami lakukan di GBK dan Kemayoran," jelasnya.

Pratikno menyebutkan, negara memiliki kewajiban menata TMII guna memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat dan dapat berkontribusi pada keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com