Tito menilai opsi tersebut didorong agar pemekaran wilayah dapat dilakukan tanpa harus mendapat persetujuan dari MRP dan DPRP yang dinilainya rawan deadlock.
"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan, kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ, sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tingggi kita rasakan," ujar Tito.
Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Mendagri Usul Pemekaran Wilayah Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat
Adapun wacana pemekaran wilayah di Papua ini juga sudah dibahas oleh panitia khusus (pansus) Otsus Papua.
Dalam pernyataan sebelumnya, Azis mengatakan bahwa Pansus DPR telah membahas pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat meliputi Kabupaten/Kota maupun provinsi.
"(Terkait pemekaran wilayah) itu akan dibahas. Apakah pembahasan akan hasilkan kata sepakat atau tidak. Nanti kita lihat dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," terang dia, Selasa (30/3/2021).
Azis juga mengakui, ada wacana yang berkembang yaitu memekarkan wilayah Papua dengan menambah dua provinsi.
Namun, diakuinya, hal tersebut belum disepakati lantaran RUU Otsus Papua juga belum disahkan menjadi UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.