Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPR Sambut Baik Wacana Pemekaran Wilayah di Papua secara Komprehensif

Kompas.com - 09/04/2021, 14:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus melanjutkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Salah satu pokok bahasannya adalah wacana pemekaran wilayah di Papua yang diajukan pemerintah.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyambut baik wacana pemerintah untuk melakukan pemekaran tersebut demi terciptanya pemerataan dan percepatan pembangunan.

"Saya menyambut baik wacana pemekaran di Papua sehingga diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah Papua dapat dinikmati secara keseluruhan," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pemekaran Papua Aspirasi dari Bawah

Kendati demikian, ia memberikan catatan bahwa pemekaran wilayah tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan memenuhi persyaratan yang diatur.

Selain itu, Azis juga mencatat agar pemekaran provinsi itu dapat ditentukan tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah otonom.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai, pertimbangan usulan pemekaran provinsi di Papua dapat melihat aspek geopolitik dan geostrategis.

"Desentralisasi dapat mewujudkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi," jelasnya.

Dia menambahkan, perekonomian juga jangan hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi harus menyeluruh hingga ke pegunungan Papua dan wilayah lainnya.

Baca juga: Mendagri: Otsus Papua Spiritnya Perbaiki Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan

Azis berharap, dengan adanya RUU Otsus Papua tersebut agar tidak ada lagi masyarakat Papua yang menempuh perjalanan berhari-hari untuk mengurus berkas administrasi karena terkendala jarak.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemekaran wilayah di Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Dengan usulan tersebut, maka pemekaran wilayah di Papua tidak hanya harus dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca juga: Mahfud: Pengawasan Penggunaan Dana Otsus Papua Bakal Ditingkatkan

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilkaukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).

Namun, lanjut Tito, pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat tetap harus memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, perkembangan di masa mendatang, serta aspirasi masyarakat Papua melalui MRP, DPRP, dan pihak-pihak lain.

Tito menilai opsi tersebut didorong agar pemekaran wilayah dapat dilakukan tanpa harus mendapat persetujuan dari MRP dan DPRP yang dinilainya rawan deadlock.

"Kenapa opsi ini disampaikan, karena opsi di MRP dan DPRP persetujuan, kalau terkunci di sana, kalau deadlock di situ, sedangkan aspirasi pemekaran itu cukup tingggi kita rasakan," ujar Tito.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Mendagri Usul Pemekaran Wilayah Dapat Dilakukan Pemerintah Pusat

Adapun wacana pemekaran wilayah di Papua ini juga sudah dibahas oleh panitia khusus (pansus) Otsus Papua. 

Dalam pernyataan sebelumnya, Azis mengatakan bahwa Pansus DPR telah membahas pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat meliputi Kabupaten/Kota maupun provinsi.

"(Terkait pemekaran wilayah) itu akan dibahas. Apakah pembahasan akan hasilkan kata sepakat atau tidak. Nanti kita lihat dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM)," terang dia, Selasa (30/3/2021).

Azis juga mengakui, ada wacana yang berkembang yaitu memekarkan wilayah Papua dengan menambah dua provinsi.

Namun, diakuinya, hal tersebut belum disepakati lantaran RUU Otsus Papua juga belum disahkan menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com