JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menyita 13 kapal PT Jelajah Bahari Utama milik Heru Hidayat. Aset tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara korupsi di PT Asabri.
"Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (12/3/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka TPPU
Tiga belas kapal yang disita penyidik, yaitu Kapal TBG ARK 03, Kapal TBG ARK 01, Kapal TBG ARK 02, Kapal TBG ARK 05, Kapal TBG ARK 06, Kapal TB Noah II, dan Kapal TB Noah III.
Kemudian, Kapal TB Noah V, Kapal TB Noah VI, Kapal TB Noah I, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301, dan Kapal TTG 2007.
Selain itu, penyidik juga masih memproses penyitaan empat kapal lainnya milik PT Trada Alam Minera yang ada di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Empat kapal tersebut, yaitu Kapal TTB Pasmar 01, Kapal TB Taurians Two, Kapal TB Taurians Three, dan Kapal TB Taurians One.
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ujar Leonard.
Baca juga: Kejagung Sita Tambang Nikel Seluas 23.000 Hektare Milik Heru Hidayat
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.