Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, hotel itu disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun.
"Aset tersangka yang berhasil disita kali ini berupa satu mobil Lexus nopol B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa, 6 April 2021," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Dia menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, Susanti Hidayat, yang merupakan adik kandung Heru Hidayat.
Penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tersangka yang telah disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tutur Leonard.
Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik juga telah menyita berbagai aset milik tersangka lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Aset tersebut, antara lain, lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta belasan bus.
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/16581401/mobil-mewah-heru-hidayat-disita-kejagung-terkait-kasus-korupsi-asabri