Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.
"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.
Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjemaah juga memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Pertama, shalat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.
Baca juga: Shalat idul Fitri Berjemaah Diizinkan, Menag: Bisa Batal Apabila Ada Peningkatan Kasus Covid-19
"Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.
Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.
"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.
Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.
Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah.
"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.
Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.
"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).