Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Kompas.com - 05/04/2021, 20:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menekankan soal pengetatan protokol kesehatan terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan shalat tarawih berjemaah selama Ramadhan 2021.

"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Ramadhan 2021, Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski pemerintah mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Baca juga: Ini 3 Ketentuan Pemerintah soal Shalat Tarawih Berjemaah di Bulan Ramadhan 2021

Maman meyakini masyarakat saat ini sudah memahami bahaya pandemi Covid-19. Namun, ia tetap mengimbau aparat penegak hukum bersikap tegas dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau pun ada beberapa masjid yang sebenarnya tidak menerapkan aturan itu, aparat tetap harus bertindak tegas. Jadi jangan sampai hanya karena euforia Ramadhan akhirnya kita melupakan protokol kesehatan," ujar Maman.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan masyarakat menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama Ramadhan 2021.

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy, dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas juga sudah menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Eks Penyidik Ingatkan KPK Jangan Terlalu Umbar Informasi soal Harun Masiku ke Publik

Nasional
Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Polri Sebut Penangkapan Pegi Setiawan Tak Gampang, Pindah Tempat hingga Ubah Identitas

Nasional
Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Kisruh PBB, Afriansyah Noor Disebut Tolak Tawaran Jadi Sekjen Fahri Bachmid

Nasional
Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan

Nasional
Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Antisipasi Karhutla, BMKG Bakal Modifikasi Cuaca di 5 Provinsi

Nasional
Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Hargai Kerja Penyidik, KPK Enggan Umbar Detail Informasi Harun Masiku

Nasional
Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

Nasional
Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Siapa Cawagub yang Akan Dampingi Menantu Jokowi, Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024?

Nasional
Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua

Nasional
Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Polri Tolak Gelar Perkara Khusus bagi Pegi Setiawan

Nasional
Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Soal Target Penangkapan Harun Masiku, KPK: Lebih Cepat, Lebih Baik

Nasional
Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Golkar: Warga Jabar Masih Ingin Ridwan Kamil jadi Gubernur 1 Periode Lagi

Nasional
Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Menko Polhukam Sebut Situs Judi “Online” Susupi Laman-laman Pemerintah Daerah

Nasional
Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

Nasional
SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

SYL Disebut Minta Anak Buah Tak Layani Permintaan Atas Namanya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com