Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan 2021, Shalat Tarawih Berjemaah Dibolehkan dengan Ketentuan

Kompas.com - 06/04/2021, 06:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.

Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.

Baca juga: Ramadhan 2021, Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah

Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.

Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid.

Tiga ketentuan

Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Baca juga: Ini 3 Ketentuan Pemerintah soal Shalat Tarawih Berjemaah di Bulan Ramadhan 2021

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.

"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.

Shalat Idul Fitri

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga memastikan bahwa ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilaksanakan secara berjemaah pada Lebaran 2021.

Shalat Idul Fitri berjeamaah itu pun boleh dilakukan di luar rumah.

"Untuk shalat Idul Fitri sama pada dasarnya diperkenankan. Diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah," ujar Muhadjir.

Sama halnya dengan shalat tarawih, shalat Idul Fitri berjemaah juga memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.

Pertama, shalat berjemaah diikuti oleh jemaah yang berasal dari satu komunitas.

Baca juga: Shalat idul Fitri Berjemaah Diizinkan, Menag: Bisa Batal Apabila Ada Peningkatan Kasus Covid-19

"Jemaahnya harus bersifat komunitas, yakni dikenal satu sama lain," ungkap Muhadjir.

Kedua, shalat Idul Fitri berjemaah juga harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Ketiga, Muhadjir mengingatkan masyarakat untuk menghindari potensi kerumunan saat berangkat menuju lokasi shalat dan pulang ibadah.

"Hindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga semuanya bisa berjalan lancar dan baik," tegas Muhadjir.

Protokol kesehatan

Menanggapi kebijakan terbaru pemerintah ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, menekankan soal pengetatan protokol kesehatan.

Dirinya menyatakan mendukung kebijaksanaan pemerintah.

"Kita dukung kebijakan pemerintah, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Yandri kepada Kompas.com.

Baca juga: Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih Berjemaah, DPR: Protokol Kesehatan Harus Ketat

Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq.

Meski mengizinkan shalat tarawih berjemaah, Maman berharap pemerintah juga memberikan fasilitas kebersihan, seperti hand sanitizer hingga masker kepada pihak pengelola masjid.

"Dan juga tentu kalau ada kelebihan, obat-obatan dan juga makanan yang bergizi, sehingga betul-betul Ramadhan menjadi sarana kita untuk upaya penyembuhan bangsa ini dari Covid-19," ungkap Maman.

Kemeneg Terbitkan Aturan

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Surat Edaran tersebut ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin (5/4/2021).

Salah satu panduan ibadah yang diatur yakni pembatasan waktu kegiatan ceramah, pengajian, hingga tausiah selama Ramadhan dengan durasi maksimal 15 menit.

"Pengajian atau ceramah atau tausiah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit," dikutip dari Surat Edaran tersebut, Senin.

Baca juga: Selain Tarawih, Pemerintah Juga Izinkan Shalat Idul Fitri 1442 H Berjemaah

Kemenag juga mengatur kapasitas masjid atau musala. Kehadiran jemaah hanya diizinkan 50 persen dari kapasitas masjid dan musala.

Selain itu, setiap umat yang datang ke masjid harus menerapkan protokol kesehatan dan membawa peralatan shalat pribadi.

Melalui surat edaran, Yaqut juga meminta peringatan Nuzulul Qu'ran di masjid harus dilaksanakan dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Pengurus dan pengelola masjid diminta memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala, menggunakan masker, hingga menjaga jarak aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Saat Eks Ajudan SYL Bongkar Pemberian Uang dalam Tas ke Firli Bahuri

Nasional
Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Menlu Retno Bertemu Menlu Wang Yi, Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Nasional
Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com